Minggu, 24 Mei 2009

Mahasiswa Khawatir UU BHP Bikin Pendidikan Semakin Mahal

Rabu, 17 Desember 2008 (Kompas)

JAKARTA, RABU — Menjelang sore, suara mahasiswa Universitas Indonesia yang memprotes pengesahan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sudah semakin tipis. Namun, teriakan tetap mereka lantangkan di lobi Gedung Nusantara II DPR, Rabu (17/12) sore.

Sidang paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan RUU tersebut sempat ricuh karena protes mereka. Sebenarnya apa yang ingin diaspirasikan kaum mahasiswa ini?

Ketua BEM UI 2008 Edwin Nafsa Naufal mengatakan, mereka sudah mengawal pembahasan RUU ini selama 3 tahun. Bahkan, sebuah konsep tandingan sudah disiapkan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. Namun, menurut dia, hingga membaca draf tanggal 1 Desember, belum ada perubahan.

Hal yang dikhawatirkan, undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. "Saya sudah baca sampai ke draf 40. RUU BHP ini membuat liberalisasi pendidikan, karena lembaga pendidikan diminta mandiri. Menurut kami, RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Kami khawatir pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) saat ini," terang Edwin.

Anggapan mahasiswa ini, dikatakan Ketua Pansus RUU BHP Irwan Prayitno, salah besar. Menurutnya, para mahasiswa belum membaca draf terakhir yang disepakati 10 Desember 2008. "Mereka seperti itu karena tidak tahu hasil akhirnya. Sudah terjadi perubahan jauh sekali, apalagi bicara pendanaan. 20 persen operasional dibiayai pemerintah. Untuk investasi dan bangunan seluruhnya dibiayai pemerintah. Dimana liberalisasinya?" kata Irwan setelah upaya berdialog dengan mahasiswa gagal.

Irwan menjelaskan, RUU BHP juga menetapkan perguruan tinggi negeri atau PTS wajib memberikan beasiswa sebesar 20 persen dari seluruh jumlah mahasiswa di lembaganya. "Bicara komersialisasi, disebutkan tegas kok, bahwa lembaga pendidikan adalah lembaga nirlaba. PTN yang katanya mahal, nantinya hanya boleh mengambil dana masyarakat sebesar 1/3 dari biaya operasional. Ada sanksi bagi yang melanggarnya," kata Irwan menjelaskan.


Inggried Dwi Wedhaswary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar